Responsive: Jurnal Pemikiran dan Penelitian Administrasi, Sosial, Humaniora dan Kebijakan Publik
Vol 4, No 2 (2021): Responsive: Jurnal Pemikiran Dan Penelitian Bidang Administrasi, Sosial, Humanio

IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PEDOMAN PENGELOLAAN DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU (DBHCHT) DI KABUPATEN BANDUNG TAHUN 2018-2019

Yan Maulana Abdillah (Dinas Kesehatan Kab Bandung)
Candradewini Candradewini (Departemen Administrasi Kebijakan Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Padjadjaran)
Mas Halimah (Departemen Administrasi Kebijakan Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Padjadjaran)



Article Info

Publish Date
01 Sep 2021

Abstract

Ketentuan mengenai penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan  Nomor 222/PMK.07/2017 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Pemerintah Kabupaten Bandung mendapatkan alokasi sebanyak 11.5 miliar rupiah pada tahun 2018 dan meningkat menjadi 13.5 miliar rupiah di tahun 2019. Ditemukan indikasi masalah dalam implementasi kebijakan pedoman pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Rumah Sakit Umum Daerah Majalaya. Tujuan dari penelitian untuk mengetahui dan menganalisis Implementasi Kebijakan Pedoman Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Rumah Sakit Umum Daerah Majalaya Kabupaten Bandung. Metode penelitian menggunakan metode penelitian kualitatif bersifat deskriptif dengan menggumpulkan data sekunder melalui wawancara dan observasi. Hasil peneltian menunjukan implementasi kebijakan pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Rumah Sakit Umum Daerah Majalaya Kabupaten Bandung belum berjalan secara maksimal. Hal ini dibuktikan dengan terkait laporan alokasi penggunaan dana atas pelaksanaan kegiatan dari Rumah Sakit Umum Daerah belum tepat waktu, komitmen para pelaksana masih rendah, dan pengusulan anggaran Rumah Sakit Umum Daerah belum dilakukan secara terperinci sehingga menyulitkan dalam pelaksanaan maupun evaluasi penggunaan dana serta tidak adanya ruang khusus yang diberikan untuk menyampaikan gagasan atau masukan terkait pengelolaan Rumah Sakit Umum Daerah. Provisions regarding the use of the Tobacco Excise Revenue Sharing Fund are contained in the Regulation of the Minister of Finance Number 222/PMK.07/2017. The Tobacco Excise Revenue Sharing Fund in the Bandung Regency Government received an allocation of 11.5 billion rupiah in 2018 and increased to 13.5 billion rupiah in 2019. There were indications of problems in the implementation of the policy guidelines for the management of the Tobacco Excise Revenue Sharing Fund at the Majalaya Regional General Hospital. The purpose of the study was to determine and analyze the Implementation of the Policy Implementation Guidelines for the Management of Tobacco Excise Revenue Sharing Funds at the Majalaya Regional General Hospital, Bandung Regency. The research method uses descriptive qualitative research methods by collecting secondary data through interviews and observations. The results of the study show that the implementation of the policy for the management of the Tobacco Excise Revenue Sharing Fund at the Majalaya Regional General Hospital, Bandung Regency has not run optimally. This is evidenced by the fact that the report on the allocation of the use of funds has not been timely and the budget proposal has not been carried out in detail.

Copyrights © 2021