Penelitian ini membahas masalah penting dalam pemerintahan desa, yaitu urgensi transformasi kelembagaan atas status dan kedudukan Kepala Desa dalam penyelesaian sengketa di antara warga desa. Tujuan penelitian ini adalah menyoroti urgensi pelembagaan penyelesaian sengketa yang dijalankan oleh Kepala Desa menjadi Lembaga Mediasi Desa. Untuk itu, fokus pertama artikel ini adalah menelusuri status dan dasar hukum dari kelembagaan tersebut; kedua adalah memaparkan urgensi pembentukan kelembagaan tersebut sebagai mekanisme penyelesaian sengketa di antara warga desa; dan ketiga adalah membangun model atau sistem kelembagaannya yang sesuai untuk kondisi di desa Wukirsari. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan normatif-empiris-konseptual dan data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif kemudian disajikan secara deskriptif-preskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemerintah Desa Wukirsari memiliki urgensi untuk membentuk Lembaga Mediasi Desa berdasarkan pertimbangan sosio-geografi yang dihadapi dan juga sebagai implementasi atas amanat ketentuan Pasal 26 ayat (4) huruf k Undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa. Penelitian ini mengusulkan model Lembaga Mediasi Desa di Desa Wukirsari yang mencerminkan perimbangan antara unsur Pemerintah Desa dan Profesional sehingga dapat berjalan efektif dan efisien dalam penyelesaian perselisihan di antara masyarakat Desa Wukirsari.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2021