Jurnal Supremasi
Volume 11 Nomor 2 Tahun 2021

Kajian Perbandingan tentang Ketetapan Hukum Aborsi di Indonesia dan Chili

Rahmi Ayunda (Universitas Internasional Batam)
Revlina Salsabila Roselvia (Universitas Internasional Batam)



Article Info

Publish Date
31 Aug 2021

Abstract

Abortus Provocatus atau yang biasa dikenal sebagai aborsi merupakan salah satu isu atau permasalahan yang sangat marak di dalam masyarakat. Indonesia dan Chili melarang perbuataan aborsi atau pengguguran kandungan karena hal ini melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) sebab tidak memberikan kesempatan hidup kepada bayi atau janin di dalam kandungannya. Akan tetapi terdapat beberapa hal yang memperbolehkan adanya tindakan aborsi ini di dalam keadaan–keadaan seperti adanya kedaruratan medis, korban pemerkosaan dan apabila janin terancam lahir tidak normal (dalam keadaan cacat) maka diperbolehkannya dilakukan tindakan aborsi tersebut. Jurnal ini akan memaparkan terkait penyebab dari tindakan aborsi dan juga dakwaan terkait orang yang melakukan aborsi maupun orang yang membantu proses aborsi atau menjual obat – obatan yang digunakan untuk mempermudah aborsi ilegal. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan perbandingan. Perbandingan yang akan dibahas yakni ketetapan hukum terkait aborsi di Negara Indonesia dan Negara Chili.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

supremasi

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, dengan lingkup publikasi hasil Penelitian Hukum Empiris (Sosio Legal), Penelitian Hukum Normatif, gagasan konseptual, kajian, dan aplikasi teori dalam bidang Ilmu Hukum atau keilmuan yang berkaitan dengan bidang Ilmu ...