Penelitian ini meneliti tentang tingkat kepatuhan Wajib Pajak baik Wajib Pajak Badan maupun Orang Pribadi dengan omset dibawah 4.8 Milyar setelah adanya Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2013dengan tarif 1 persen dari omset di KPP Pratama Singaraja serta upaya-upaya yang harus dilakukan oleh KPP Pratama Singaraja untuk meningkatkan kepatuhan dan mendapatkan Wajib Pajak baru yang belum mendaftarkan diri untuk mempunyai NPWP. Populasi yang digunakan dalam penelitian ini adalah Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi yang terdaftar di KPP Pratama serta petugas pajak yang terdiri dari Account Representative (AR) dan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan metode wawancara mendalam.Pemilihan informan ditentukan dengan menggunakan teknik purposive sampling dan verifikasi keabsahan hasil analisis menggunakan trianggulasi sumber.Hasilpenelitianmenunjukkan bahwa faktor ketidakpatuhan Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi ditentukan oleh lima faktor yaitu kesadaran Wajib Pajak, kualitas pelayanan petugas pajak, persepsi atas efektivitas sistem perpajakan, kemudahan pajak dan sanksi perpajakan.Upaya-upayayang dilakukan oleh KPP Pratama Singaraja dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak yaitu dengan menurunkan tarif pajak, melakukan sosialisasi secara merata ke seluruh tempat mengenai cara pelaporan dan pembayaran pajak, melakukan pelayanan prima, mengenakan sanksi perpajakan secara adil kepada semua Wajib Pajak dan ada solusi alternative untuk Wajib Pajak yang tidak menguasai teknologi. Upaya yang harus dilakukan untuk mendapatkan Wajib Pajak baru yaitu dengan melakukan penyisiran ke lokasi usaha strategis, melakukan penelusuran data baik melalui internet atau pihak ketiga dan melakukan sosialisasi sehingga dapat menjaring Wajib Pajak yang belum mendaftarkan diri untuk ber-NPWP.
Copyrights © 2019