Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan merupakan pajak yang dikenakan atas setiap perolehan hak atas tanah dan bangunan di Indonesia. Pasca diterbitkannya Surat Edaran dari BAPENDA Kota Makassar Nomor 970/135/S.Edar/ BAPENDA /IV/2019, harga transaksi sebagai dasar perhitungan BPHTB pada transaksi jual beli tidak lagi digunakan, melainkan yang digunakan adalah nilai pasar yang telah ditentukan oleh BAPENDA. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian empiris dengan pendekatan Struktural dan Stratifikasi. Berdasarkan hasil penelitian, dasar aturan dari dasar pengenaan BPHTB di Kota Makassar saat ini adalah PERDA No. 2 Tahun 2018 dengan menggunakan NJOP yang telah dinaikkan oleh BAPENDA dan Surat Edaran Nomor 970/135/S.Edar/BAPENDA/IV/2019 dengan menggunakan nilai pasar yang telah ditentukan pula nilainya oleh BAPENDA. Hal tersebut tidak sesuai dengan asas perpajakan yakni asas kepastian hukum dan asas keadilan. Dimana hal tersebut ketika wajib pajak menggunakan nilai pasar, npop yang harus dibayarkan oleh wajib pajak itu sangat besar dibandingkan menggunakan harga transaksi
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2021