Jurnal JURISTIC (JuJUR)
Vol 2, No 02 (2021): Jurnal JURISTIC

KONSEKUENSI PENGGABUNGAN ATR/BPN DALAM SISTEM PEMERINTAHAN DI INDONESIA

Sinto Adi Prasetyorini (Universitas 17 Agustus 1945 Semarang)



Article Info

Publish Date
18 Aug 2021

Abstract

Menggabungkan Badan Pertanahan Nasional dengan unit pemerintah yang mengatur tata ruang, planologi, perencanaan kehutanan, dan informasi geospasial dengan fungsi kelembagaan Kementerian Agraria dan Tata Ruang pada masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo. Permasalahan dalam penelitian ini adalah lembaga penataan ruang yang selama ini menjadi domain pemerintah daerah harus bergabung dengan BPN yang merupakan Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang bersifat vertikal dan memiliki fungsi pemerintahan yang berbeda. Penelitian ini bersifat yuridis normatif. Menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Menggunakan pengumpulan data sekunder yang bersumber dari bahan buku perpustakaan, yang diperoleh melalui bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Metode analisis normatif sebagai cara mendiskusikan bahan hasil penelitian berdasarkan semua pengertian dalam ilmu hukum. Hasil penelitian menujukkan bahwa kewenangan Badan Pertanahan Nasional dibawah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ BPN adalah tidak ada peningkatan kewenangan. Kewenangannya tetap sama seperti peraturan Presiden yang sebelumnya mengatur BPN yaitu Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2015 tentang Badan Pertanahan Nasional. Dampak dari penggabungan tersebut harus ada sistem yang terstruktur agar dapat berjalan dengan baik.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

JRS

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal JURISTIC (JuJUR) merupakan jurnal ilmiah yang berkenaan dengan hukum, diterbitkan oleh Program Studi Hukum Program Magister, Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang. Diterbitkan 3 (tiga) kali dalam satu tahun, yaitu pada bulan April, Agustus dan Desember. JuJUR menerima artikel ...