Dana desa dimaksudkan sebagai upaya percepatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Namun demikian pemanfaatan dana desa belum dilakukan secara maksimal mendorong kemajuan dan kesejahteraan warga desa. Hal ini disebabkan karena proses pembangunan desa belum melibatkan warga desa dalam penyusunan pembangunan desa, sehingga program pembangunan yang dihasilkan kurang sesuai dengan kebutuhan warga desa. Untuk itu, pemerintah desa harus memiliki komitmen yang kuat untuk memberikan ruang keterlibatan warga masyarakat dalam proses pembangunan desa, melalui forum musyawarah desa dapat menjadi input yang sangat berharga dan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menyusun berbagai kebijakan, program, dan kegiatan pemerintah desa. Dengan keterlibatan warga desa dapat dihasilkan program pembangunan yang tepat sasarannya karena yang lebih memahami, mengetahui kebutuhannya adalah warga desa sendiri, sehingga program pembangunan desa dapat menjadi solusi atas permasalahan yang dihadapi oleh warga desa. Untuk itu, pengelolaan dana desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif, agar dana desa dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk mendukung pembangunan desa.
Copyrights © 2021