Tujuan penelitian ini adalah merumuskan pola koordinasi kelembagaan dalam penataan ruang untuk mengatasi konflik pengelolaan sumberdaya di kawasan Senggigi, Nusa Tenggara Barat. Adapun analisis data yang dilakukan adalah (1) analisis penentuan prioritas kegiatan pemanfaatan ruang, dan (b) analisis fungsi dan wewenang kelembagaan. Analisis penentuan prioritas kegiatan pemanfaatan ruang menggunakan metode Analytical Hierarchy Process/AHP, sedangkan dalam menganalisis fungsi dan wewenang kelembagaan digunakan metode deskriptif kualitatif dengan matrik analisis fungsi wewenang. Hasil identifikasi konflik pemanfaatan ruang, diperoleh gambaran bahwa faktor penyebab konflik pemanfaatan ruang adalah adanya perbedaan pemanfaatan ruang antara dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan kondisi faktual di lapangan. Faktor penyebab konflik kewenangan yaitu terdapat lebih dari satu lembaga pemerintah yang memiliki tanggung jawab pengelolaan sumberdaya, dan belum adanya pembagian kewenangan yang jelas antara pemerintah pusat dan daerah. Hasil analisis menunjukkan bahwa dalam rangka mengatasi konflik pemanfaatan ruang adalah dengan mengutamakan kegiatan pemanfaatan ruang sesuai hasil AHP. Selain itu, dalam rangka mengatasi konflik fungsi dan wewenang kelembagaan adalah memberi kewenangan kepada Gubernur selaku wakil pemerintah pusat untuk melakukan kebijakan koordinasi dalam pengaturan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian pemanfaatan ruang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Sebagai implementasi dari kebijakan tersebut, perlu dilakukan pola koordinasi kelembagaan dengan model pengelolaan secara kolaboratif dengan melibatkan semua instansi terkait secara proporsional.
Copyrights © 2021