Kajian ini bertujuan untuk mendeskripsikan tentang kebutuhan dan pengelolaan harta dalam Maqashid syariah. Harta merupakan salah satu kebutuhan pokok bagi manusia, karena akan menentukan kualitas kehidupannya baik masa sekarang maupun masa mendatang. Harta yang dimiliki oleh manusia harus memberi kemanfaatan (maslahah) baik bagi dirinya maupun bagi orang lain dan menghindari terjadinya kerusakan (mufsadat) yang dapat merugikan manusia itu sendiri. Maslahah merupakan tujuan syariah (maqashid syariah) dan menjadi inti utama dari syariah itu sendiri dan bersifat umum dan universal. Pengelolaan harta bagi manusia dimaksudkan untuk menggunakan harta dan membelanjakan sesuai dengan perencanaan. Pengelolaan harta dilakukan dengan mendistribusikan dan tidak menimbunnya karena berdampak pada terganggunya aktivitas ekonomi. Distribusi harta dan tidak menimbun dapat menghindarkan manusia dari sikap pelit, kikir, sombong dan individualis. Pengelolaan harta terdapat terdapat 5 langkah yang dilakukan yaitu Wealth creation/Accumulation atau penciptaan harta; (2) Wealth Consumption atau konsumsi harta; (3) Wealth purification atau penyucian harta; (4) Wealth Distribution atau distribusi harta; dan (5) Wealth protection atau perlindungan harta.
Copyrights © 2021