Jurnal Jendela Hukum
Vol 8 No 2 (2021): JENDELA HUKUM

PROSES PENERBITAN SERTIPIKAT HAK ATAS TANAH

Suryaningsih Suryaningsih (Dosen Fakultas Hukum Wisnuwardhana Malang)
Zainuri Zainuri (Dosen Fakultas Hukum Universitas Wiraraja)



Article Info

Publish Date
15 Sep 2021

Abstract

Pentingnya peranan sertipikat, kekuatan pembuktiannya tidak hanya berlaku eksternal/terhadap pihak luar, tetapi juga mempunyai kekuatan internal, yakni pemberian rasa aman bagi para pemegang/pemiliknya, serta para ahli warisnya agar dikemudian hari ahli warisnya tidak mengalami kesulitan. Sertipikat diberikan bagi tanah – tanah yang ada surat ukurnya, ataupun tanah – tanah yang sudah diselenggarakan pengukuran desa demi desa, oleh karenanya sertipikat ini merupakan suatu pembuktian yang kuat, baik subyek maupun obyek hak atas tanah. Sehubungan dengan pentingnya peranan sertipikat tanah maka, Pasal 19 Undang Undang nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria yang disebut dengan UUPA, memerintahkan untuk diadakannya suatu perbuatan yaitu pendaftaran tanah yang merupakan realisasi dari salah satu tujuan UUPA yang output-nya adalah surat tanda bukti hak yang dinamakan sertipikat.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

FH

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

JURNAL JENDELA HUKUM ini diterbitkan berkala Oleh Fakultas Hukum Universitas Wiraraja Sumenep sebagai media komunikasi dan pengembangan ilmu. Fakultas Hukum menerima naskah tulisan ilmiah berupa hasil penelitian, konseptual, dan telaah buku baru di bidang Hukum. Tulisan yang dimuat merupakan karya ...