Tujuan dari penegakan hukum adalah untuk memberikan perlindungan terhadap semua warga masyarakat dari semua tindak kejahatan yang mungkin terjadi, dengan demikian Negara mempunyai kewajiban untuk mengadakan pencegahan dan penanggulangan kejahatan tersebut, hal ini tidak terlepas diterapkannya sanksi pidana oleh Negara, diamana sanksi pidana merupakan salah satu bagian dari upaya penegakan hukum sebagai sarana untuk melindungi masyarakat. Proses penyelesian melalui sistem peradilan pidana dengan menerapkan sanksi pidana dirasa tidak memberikan efek jera yang sangat signifikan terhadap para pelaku tindak pidana, meningkatnya angka kejahatan setiap tahunnya merupakan bentuk cermin bahwa penyelesaian melalui sistem peradilan pidana tidak begitu efektif sehingga harus dicarikan alternatif untuk memecahkan permasalahan tersebut, pemecahan masalah yang barang tentu berbeda dengan sistem peradilan pidana yang selama ini kita kenal pada umumnya. Istilah sistem peradilan pidana (criminal justice system) menunjukan mekanisme kerja dalam penanggulangan kejahatan yang menggunakan pendekatan sistem. Pendekatan sistem adalah pendekatan yang melibatkan beberapa unsur di dalamnya sebagai suatu kesatuan yang saling berhubungan (interelasi) dan saling mempengaruhi yang satu dengan yang lain. Melalui pendekatan ini Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Lembaga Pemasyarakatan merupakan unsur penting dalam sistem peradilan pidana.
Copyrights © 2021