Seorang lelaki dewasa bersikap akan menikah, umumnya hanya satu kali dalam seumur hidup (sehidup semati). Namun ada juga orang-orang tertentu yang punya banyak pasangan dalam hidup berumah-tangga. Menurut aturan perundang-undangan, berapa banyak dan apa alasannya seorang laki-laki mempunyai istri lebih dari satu tentunya harus mengacu pada aturannya. Seperti Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Peraturan Pemerintah Nomor: 09 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor: 01 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Instruksi Presiden Nomor: 1 Tahun 1991 Tentang Kompilsai Hukum Islam (bagi Orang Islam). Beristri lebih dari satu harus ada batasan jangan sampai semaunya tanpa aturan, hanya menuruti kencendrungan yang ada dalam diri seorang laki-laki
Copyrights © 2021