Indonesia adalah salah satu negara multikultural yang memiliki letak geografis sebagai negara kepulauan, membentangi dari sabang sampai meuroke, penyebaran suku, adat, bahasa maupun kebudayaan yang sangat beragam. Kemajemukan Indonesia salah satunya terletak pada kondisi geografis dengan banyaknya pulau-pulau yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia sehingga Indonesia di kenal sebagai negara kepulauan. Indonesia sebagai Negara hukum[1]. Dalam melaksanakan penegakan hukum, Indonesia memiliki tujuan sebagai sebuah negara yang berdaulat maka hukum di tujukan sebagai perlindungan kepada warga negara Indonesia dalam melaksanakan ketertiban dunia.[2] Indonesia sebagai negara hukum menandakan bahwa Indonesia mengakui hukum sebagai kedaulatan tertinggi. Negara harus tunduk pada hukum (konstitusi) Grondrecht dan setiap tidakan pemerintahan harus dilaksanakan berdasarkan hukum (asas legalitas).[3] Negara merupakan organisasi masyarakat yang mempunyai kekuasaan mempunyai kewajiban untuk mengatur agar keamanan terjamin dan ada perlindungan atas kepentingan setiap orang, dan agar tercapai kebahagiaan yang merata dalam masyarakat [1] Perubahan ketiga Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 ayat (3) menyebutkan : “Negara Indonesia adalah negara hukum” [2] Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alenia ke-4 : “Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” [3] Nurul Qomar, Hak Asasi Manusia dalam Negara Hukum Demokrasi (Human Rights In Democratiche Rechtsstaat), Sinar Grafika, Jakarta, 2016 hlm 18
Copyrights © 2021