Artikel ingin menjelaskan tentang penemuan benih-benih penerapan maqashid alshari`ah sebagai salah satu metode perumusan hukum Islam pada masa sahabat. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitis yang berjenis penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan filosofis historis. Hasil penelitian menemukan dan membuktikan bahwa secara praktek maqashid al-shari’ah telah diterapkan dalam perumusan hukum terhadap berbagai masalah, walaupun ketika itu maqa>shid al-shari>’ah belum menjadi sebuah ilmu mandiri atau cabang usul al-fiqh. Bentuk perumusan hukum berdasarkan maqashid al-shari’ah itu dapat dilihat pada contoh-contoh berikut antara memilih waktu pelaksanaan shalat dalam perjalanan, disrtibusi harta rampasan perang, zakat untuk orang yang baru masuk Islam, serta hukuman potong tangan untuk pencuri ketika masa panceklik.Kata Kunci: maqashid Al-shari’ah, Shahabat, usul al-fiqh
Copyrights © 2021