China melakukan klaim sepihak dengan menggambarkan sembilan garis putus-putus yang didasarkan atas sejarah historisnya yang mengakui wilayah perairan Zona Ekonomi Eksklusif Natuna sebagai bagian dari kedaulatannya yang dapat berpotensi terjadinya persengketaan batas maritim. Metode penelitian penulisan ini menggunakan penelitian normatif yuridis dengan rumusan masalah sebagai berikut: 1. Bagaimanakah pengaruh pengakuan sepihak China pada kedaulatan Indonesia di wilayah perairan Zona Ekonomi Eksklusif Natuna berdasarkan hukum internasional: 2. Bagaimanakah pengaruh terhadap ruang udara akibat dari pengakuan sepihak China di wilayah Laut Natuna Utara. Dengan rumusan masalah di atas dapat diambil kesimpulannya yaitu; 1. Delimitasi maritim Indonesia dengan garis sembilan putus-putus yang digambarkan oleh China dan dimasukkan kedalam peta wilayah Laut Natuna Utara dapat mengancam kedaulatan dan hak berdaulat yang dimiliki oleh Indonesia; dan 2. Kebebasan penerbangan (Freedom of Overflight) dalam Zona Ekonomi Eksklusif diatur di dalam Pasal 58 UNCLOS 1982. Selain itu, Indonesia dapat melakukan upaya untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran di ruang udara dengan membentuk ADIZ.
Copyrights © 2021