Pemberian kompensasi, restitusi, dan bantuan kepada korban tindak pidana yaitu seseorang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana. Hak korban tindak pidana untuk mendapat perlindungan, perhatian dan pelayanan sebagai pemulihan atas kerugian materiil dan immaterial tersebut, bisa berupa restitusi yang diberikan oleh tersangka atau terdakwa pelaku tindak pidana serta menjadi kewajiban negara untuk memberikan kompensasi dan pelayanan berupa rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan, reintegrasi sosial, dan bantuan hukum pada semua tingkat pemeriksaan perkara mulai tahap penyidikan, penunutan dan pemeriksaan dalam sidang pengadilan. Terhadap peraturan perundang-undangan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah ternyata belum berdiri sendiri, masih saling berkaitan antara peraturan yang satu dengan yang lain sehingga masih menyulitkan dalam implementasinya. Perlu dibuat ketentuan yang ideal sebagai wujud nyata perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana agar memenuhi prinsif keadilan dan kemanusiaan sebagai penghormatan Hak Asasi Manusia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
Copyrights © 2021