Artikel ini diangkat untuk menemukenali peraturan pemerintah terhadap kewajiban wajib pajak baik Intansi pemerintah, swata ( hotel ,restoran dan sejenisnya ) , dan pegawai yang berangkutan sebagai pedoman didalam menjalankan kewajiban perpajakan berdasarkan asas Self Assesment System dalam hal menghitung, memperhitungkan, memungut, menyetor dan melaporkan kewajiban perpajakan melaluij SPT. Masa maupun SPT.Tahunan). Dengan pemahaman peraturan pemerintah yang baru diharapkan semua wajib pajak menyadari akan -pentingnya kewjiban dan manfaat PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) dalam peghitungan hutang pajak terhadap kewajiban wajib pajak PPh pasal 21 yang harus disetor ke kas negara sebagai akibat kebijakan pemerintah menaikan besaran PTKP melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 162/KMK.011/2012 yang berlaku mulai Januari tahun 2013. Hasil perhitungan menunjukkan bahwa hutang pajak PPh pasal. 21 bagi pegawai/wajib pajak pada tahun 2013 menunjukkan hutang pajak berpotensi mengalami keringanan kalau dibandingkan dengan utang pajak tahun 2012. Dengan kata lain apabila penghasilan neto wajib pajak dikenakan tarif terendah dan atau PTKP besar karena status wajib pajak, maka kemungkinan wajib pajak tidak membayar pajak atau ( Take Home Pay) nya 100 % dapat digunakan untuk kesejahteraan wajib pajak yang bersangkutan.
Copyrights © 2014