Lahirnya UU No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, merupakan pengakuan profesi perawat sebagai perawat profesional, sejajar dengan prosefesi kesehatan lainnya. Praktik keperawatan berasaskan perikemanusiaan, keadilan, pelindungan dan kepastian hukum. Apakah sanksi dalam UU tersebut sudah mampu memenuhi asas dan kepastian hukum. Tujuan diketahui sanksi hukum dalam UU No. 38 Tahun 2014 dalam memenuhi asas dan kepastian hukum. Menjawab tujuan, dilakukan pengkajian UU Keperawatan dan UU lain yang berkaitan. Hasil pengkajian menunjukkan bahwa UU Keperawatan tidak memuat sanksi pidana denda maupun badan (kurungan/penjara), hanya memuat sanksi administratif. UU tersebut tidak sejalan dengan UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. UU No. 10 Tahun 2004 dinyatakan bahwa sanksi pidana dapat dimasukkan kedalamnya. Sanksi pidana bertujuan agar terwujud keadilan, ketertiban dan kepastian hukum. Pada akhirnya akan meningkatkan mutu pelayanan keperawatan, menurunkan kasus-kasus malpraktik, dan meningkatnya derajat kesehatan masyarakat. Oleh karena itu seyogyanya UU tersebut diubah dan memuat sanksi pidana didalamnya.Kata kunci: Praktik keperawatan dan sanksi
Copyrights © 2018