Indonesia merupakan negara kepulauan, lebih 13.000 pulau besar dan kecil. Agar terjadi pemerataan pelayanan kesehatan, pemerintah mulai pembangunan kesehatan dimulai dari wilayah 5T, atau dikenal dengan nusantara sehat.Kebijakan tersebut belum mampu memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat. Banyak masyarakat yang belum mampu mengakses pelayanan kesehatan memadahi. Kasus Jumraini, perawat, dianggap malpraktik, dan disidangkan di PN Lampung Utara, merupakan bukti bahwa pelayanan kesehatan belum merata. Tujuan penelitian diketahui penerapan hukum dan sanksinya. Penelitian studi kasus normatif, dengan sumber data UU dan media cetak dan elektonik. Hasil penelitian Jumraini dalam memberi pertolongan pelayanan kesehatan belum dilengkapi surat izin praktik mandiri perawat (SIPP). Proses hukum seharusnya mengacu pada UU 36/2014 dan UU 38/2014, diselesaikan melalui Konsil Keperawatan dan atau mediasi, dengan sanksi denda atau adminstratif. Disarankan masyarakat harus berhati-hati dalam melakukan pengaduan kasus malpraktik kepada pihak kepolisian, demikian kepolisian harus cermat dalam menerima laporan kasus-kasus malpraktik
Copyrights © 2020