Jurnal Hukum Malahayati
Vol 2, No 1 (2021)

Penghentian Penuntutan Tindak Pidana Penggelapan Sebagai Implementasi Peraturan Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Berdasarkan Keadilan Restoratif Justice

Zainudin - Hasan (Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung)



Article Info

Publish Date
03 May 2021

Abstract

Tindak pidana penggelapan dapat dilakukan oleh seseorang yang berada di dalam ataupun di luar lingkungan perusahan atau instansi lainnya, namun pada umumnya dilakukan oleh seseorang yang berada di dalam lingkungan instansi tempat tersangka berada karena biasanya tersangka tersebut memahami mengenai pengendalian internal yang berada di dalam instansi tempat ia bekerja sehingga bukanlah hal yang sulit untuk melakukan tindak pidana penggelapan. Unsur Tindak Penggelapan dalam Pasal 374 Kitab Undang-undang Hukum Pidana adalah barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder dan data primer. Pengumpulan data melalui penelitian Kepustakaan dan penelitian lapangan. Analisis data yang digunakan adalah yuridis normatif. Penerapan penghentian tindak pidana penggelapan sebagai bentuk implementasi dari peraturan Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif justice dalam penerapannya dapat dilaksanakan berdasarkan ketetapan Nomor 01/L.8.11/Eoh/08/2020 Kejaksaan Negeri Kalianda.Kata Kunci: Penghentian Penuntutan; Tindak Pidana; Penggelapan; Restoratif Justice.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

hukummalahayati

Publisher

Subject

Humanities Social Sciences

Description

Jurnal Hukum Malahayati merupakan jurnal yang diterbitkan oleh Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Malahayati. Jurnal ini diterbitkan bulan April dan November setiap tahunnya bercirikan sesuai dengan bidang-bidang keilmuan pada Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Tata Negara, Hukum ...