Penelitian dilakukan pada Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Agam, pelaksanaan sistem dan prosedur penatausahaan pengelolaan keuangan daerah membutuhkan pemahaman menyeluruh dari pelaksanaan Manajemen keuangan daerah, dan adanya penyempurnaan secara kontinyu dari instansi yang berwenang agar tercapainya akuntabilitas kinerja instansi pemerintah daerah sebagai bagian dari good government dapat menjadi kenyataan. Kelancaran administrasi keuangan pada pemerintah daerah membutuhkan SDM yang berkualitas, dengan tujuan dapat melaksanakan sistem dan prosedur penatausahaan pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode deskriptif. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data skunder. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan dokumentasi. Metode penganalisaan data yang digunakan adalah deskriptif yaitu suatu metode dengan mengumpulkan data, disusun, diinterprestasikan dan dianalisis sehingga dapat memberikan keterangan yang lengkap dalam mengahadapi pemecahan permasalahan yang ada. Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh bahwa didalam pelaksanaan sistem dan prosedur penatausahaan pengelolaan keuangan daerah terutama didalam pelaksanaan sistem dan prosedur pada Bendahara Pengeluaran, yang terjadi di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Agam sudah menerapkan permendagri Nomor 13 Tahun 2006.
Copyrights © 2019