Jurnal Pajak Indonesia (Indonesian Tax Review)
Vol 2 No 1 (2018): Optimalisasi Penerimaan Negara III

DIFERENSIASI TARIF PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERKEBUNAN, PERHUTANAN, DAN PERTAMBANGAN

Adhipradana Prabu Swasito (Politeknik Keuangan Negara STAN)
Aang Aribawa (Direktorat Jenderal Pajak)



Article Info

Publish Date
25 Sep 2019

Abstract

Property tax rate differentiation has been widely used in many countries. Indonesia used a single tax rate for Land and Building Tax for Plantation, Forestry, Mining and Other Sectors (PBB P3L). This research adopts a Simple Additive Weighting Method to discuss property tax rate differentiation in Indonesia. We found that property tax rate differentiation can be formulated using particular criteria such as rate of return,  industries importance, and environmental impact. Diferensiasi tarif pajak properti berdasarkan jenis atau tujuan penggunaan properti sudah dilakukan di berbagai negara. Di Indonesia, berlaku tarif tunggal untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan, dan Sektor Lainnya (PBB P3L). Tarif tersebut berlaku untuk setiap jenis properti yang menjadi objek pajak PBB P3L. Dengan menggunakan simple additive weighting method, penelitian ini menyimpulkan bahwa dengan menggunakan kriteria-kriteria tertentu seperti tingkat pengembalian usaha, tingkat kepentingan industri, dan tingkat dampak lingkungan,   dapat dilakukan diferensiasi tarif  pajak untuk PBB P3L.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

JPI

Publisher

Subject

Economics, Econometrics & Finance

Description

Perpajakan, termasuk: Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan PPn BM, KUP, Bea Meterai, Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, Sengketa dan Pengadilan Pajak, Akuntansi Pajak, Perencanaan Pajak (Tax Planning), Pemeriksaan, Pemeriksaan Buper dan Penyidikan Pajak, Perpajakan Internasional, PBB, ...