Pesatnya perkembangan teknologi telah membuat wajib pajak ikut menggunakan teknologi Informasi dan komunikasi dalam melakukan pembukuan atau pencatatan nya yang dalam hal ini kita sebut sebagai Sistem Informasi. Ouput dari sistem informasi tersebut didominasi oleh data/informasi dalam format elektronik. Implikasi dari adanya data format elektronik tersebut, maka pemeriksa pajak harus dapat menangani data elektronik tersebut dan menggunakannya sebagai bukti audit dalam pemeriksan pajak. Untuk mendukung penanganan bukti audit elektronik tersebut, Direktorat Jenderal Pajak memberikan suatu pedoman yang disebut dengan “e-Audit” dalam rangka mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik serta mengolahnya sehingga dapat memperlancar pelaksanaan pemeriksaan. Dalam tulisan ini, peneliti memaparkan bagaimana penerapan “e-Audit” untuk memperoleh data elektronik dan mengolah data tersebut dan membuatnya menjadi bukti kompeten yang cukup dalam Pemeriksaan Pajak pada PT AA tahun pajak 2016.
Copyrights © 2018