ABSTRAKPerjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) setelah Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2021 dibatasi waktu masa kerjanya maksimal 5 (lima) tahun. Faktanya terjadi multitafsir atas batas waktu masa kerja berbasis PKWT. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis batas waktu masa kerja PKWT berdasarkan ketetapan Undang-Undang No 13 Tahun 2003 jo Undang-Undang No 11 Tahun 2020 jo Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2021. Penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan statute approach dan metode interpretasi sistematis. Hasil penelitian adalah batas waktu masa kerja PKWT bersifat multitafsir atas interpretasi sistematis pada kedua Pasal 59 Undang-Undang No 13 Tahun 2003 jo Pasal 59 Undang-Undang No 11 Tahun 2020 jo Pasal 5, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2021.Kata Kunci: Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), UU Cipta Kerja, Masa Kerja
Copyrights © 2021