ABSTRAKDalam koteks perlindungan hukum Undang-Undang Kepailitan didasarkan pada azasazas, antara lain, azas keseimbangan, azas kelangsungan,azas keadilan dan azas integrasi. Berangkat dari permasalahan tersebut, kemudian dirinci dalam beberapa pertanyaan penelitian sebagai berikut:1.Bagaimanakah pelaksanaan perlindungan hukum terhadap kreditur perseroan terbatas yang dinyatakan pailit?; 2.Bagaimanakah pertanggung jawaban debitur perseroan terbatas yang dinyatakan pailit?, dari temuan penelitian diperoleh kesimpulan yaitu: 1. Hukum kepailitan memberikan perlindungan hukum kepada para debitur untuk dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk meletakan sita jaminan terhadap sebagian atau seluruh kekayaan debitur, dan untuk kepentingan harta pailit pengadilan dapat membatalkan segala perbutan hukum debitur yang telah dinyatakan pailit yang merugikan kepentingan kreditur, yang dilakukan sebelum putusan penyataan pailit diucapkan,serta para kreditur dapat mengajukan kasasi atau peninjauan Kembali dalam kreditur tidak setuju dengan keputusan hakim.oleh karena itu , perlindungan hukum terhadap terhadap para kreditur dalam hukum kepailitantelah menjadi dasar dikeluarkanya peraturan kepailitan agar para kreditur dapatmemperoleh akses yang kuat terhadap harta kekayaan dari dibetur yang dinyatakan pailit karena debitur tidak mampu lagi membayar utang -utangya. Seluruh pihak yang terlibat dalam hukumkepailitan harus tegas dan konsekuen dalam melaksanakan Undang – Undang nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang. Kepailitan di Indonesia belum sejalan dengan pembaruan undang-undang kepailitan dibanyak negara didunia, misalnya Undang-Undang Kepailitan Indonesia belum mengakokomodasi perlindungan terhadap kreditur, debitur dan stakeholders. Undang- Undang kepailitan Indonesia harus mengatur secara tegas dan jelas setiap pasal-pasalnya, sehingga interpretasi yang berbeda-beda dapat di minimalisasi.Kepailitan Badan Hukum Perseroan Terbatas adalah kepailitan dirinya sendiri bukan kepailitan para pengurusnya, walaupun kepailitan itu terjadi karena adanya kelalaian dari para pengurusnya.Sehingga pengurus tidak bisa dimintai pertanggung jawaban apabila kekayaan perseroan tidak cukup untuk menutupi kerugian akibat kepailitan. Kata Kunci : Perlindungan kreditur, tanggung jawab debitur, perseroan pailit ABSTRACT In the context of legal protection, the Bankruptcy Law is based on principles, including the principle of balance, the principle of justice, the principle of justice and the principle of integration. Departing from these problems, then directed to the following questions: 1. How the implementation of legal protection for limited liability creditors who are declared bankrupt?; 2. What is the liability of the debtor of a limited liability company declared bankrupt? From the research findings obtained, namely: 1. Bankruptcy law provides legal protection to debtors to be able to submit a request to the court to place collateral for part or all of the debtor's assets, and for the benefit of assets. Bankruptcy courts can present all legal actions of debtors who are declared bankrupt which harm the interests of creditors, which are carried out before the bankruptcy declaration decision is pronounced, and creditors can file an appeal or re-establishment in which creditors agree with the judge's decision. Therefore, legal protection for creditors In bankruptcy law, it has become the basis for issuing bankruptcy regulations so that creditors can gain strong access to assets from debtors who are declared bankrupt because the debtor is no longer able to pay his debts. All parties involved In bankruptcy law, it must be firm and consistent in implementing Law No. 37 of 2004 concerning bankruptcy and suspension of debt repayment obligations. Bankruptcy in Indonesia has not met the bankruptcy laws of many countries in the world, for example the Indonesian Bankruptcy Law has not accommodated the protection of creditors, debtors and stakeholders. The bankruptcy law of a Limited Liability Company is the bankruptcy itself, not the bankruptcy of the management, even though the bankruptcy occurred due to the negligence of the management. So that the management cannot be held accountable if the company's assets are not sufficient to cover losses due to bankruptcy. Keywords: Creditor protection, debtor responsibility, bankrupt company.
Copyrights © 2021