Abstract After the amendment of UUD 1945, MPR is no longerthe highest state institution in Indonesia. This change had an effect on the function of the MPR. MPR just like a joint forum between the DPR and DPD. Amendments of UUD 1945 produce Institutions in horizontal functional relations, not in vertical structural relationships. This certainly has an impact on the legal products issued by the MPR, namely the TAP MPR. Then the legal products that can be outlined in the TAP MPR are only determination (beschikking), for example the determination of someone elected to be President and/or Vice President. Therefore the MPR regulation which is regulating as in the past will nolonger exist. But on the other hand the re-inclusion of the TAP MPR in the hierarchy of laws will lead to new problems, how to purpose judisial review ofTAP MPR if it contradicts with the UUD 1945, while the authority of the Constitutional Court is limited to testing the Law to the Constitution. And till nowthere are not specific provisions to solve that. One way that can be doing is through legislative review conducted by that institution. Abstrak Pasca diamandemennya Undang Undang Dasar Tahun 1945, MPR tidak lagi menjadi lembaga tertinggi Negara. Perubahan ini membawa akibat pada fungsi MPR yang menjadi sebuah forum gabungan join session antara DPR dan DPD. Amandemen UUD 1945 menghasilkan Lembaga Negara dalam hubungan funsional yang horizontal, bukan dalam hubungan structural vertical. Hal ini tentu berdampak kepada produk hukum yang dikeluarkan oleh MPR, yakni Ketetapan MPR. Maka produk hukum yang dapat dituangkan dalam ketetapan MPR hanyan keputusan yang bersifat penetapan (beschikking) saja misalnya penetapan seseorang terpilih menjadi Presiden dan/atau Wakil Presiden. Dengan demikian Ketetapan MPR yang bersifat mengatur (regiling) seperti di masa lalu tidak aka ada lagi. Namun disisi lain kembali dimasukkannya TAP MPR dalam hirarki peraturan perundang undangan akan menimbulkan permasalahan baru, yakni bagaimana melakukan pengujian materi terhadap TAP MPR jika bertentangan dengan UUD 1945, sedangkan wewenang Mahkamah Konstitusi hanya terbatas sampai pada pengujian Undang Undang terhadap UUD. Dan sampai saat ini belum ada ketentuan khusus baik di tingkat UUD maupun Undang Undang lainnya yang menerangkan tentang pengujian materi terhadap TAP MPR. Salah satu cara yang dapat dilakukan yaitu melalui legislative review yang dilakukan lembaga itu sendiri dengan cara dibatalkan atau diubah melalui TAP MPR juga.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2020