Pergantian pemerintah dari rezim Orde Baru yang sentralistik dan otoriter yang telah berkuasa selama 32 tahun ke pemerintahan demokratis hasil Pemilu Tahun 1999 merupakan babak baru dalam penyelenggaraan otonomi daerah di Indonesia; yaitu dengan diberlakukanya Undang undang No. 22 Tahun 1999. Tentang Pemerintah Daerah, dan Undang Undang No 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan daerah. Bahwa untuk melaksanakan pemerintah daerah, pelayanan masyarakat, dan pembangunan daerah sebagaimana diamanatkan undang-undang no 22 tahun 1999 selayaknya kepada pemerintah daerah kabupaten /kota yang menjadi titik berat pelaksanaan otonomi daerah diberikan sumber-sumber pendapatan; tulisan ini berusaha mengupas substansi Undang-Undang No 25 tahun 1999 serta aspek-aspek lainnya yang
Copyrights © 2002