Sebagai sebuah instansi pemerintahan atau badan publik Pemerintah Kota Bogor memiliki kewajiban memberikan informasi secara terbuka dan transparan kepada publik atau masyarakat.Peran Humas yakni menjadikan pemerintah se bagai pendengar suara dari masyarakat dan membuat suara pemerintah didengar oleh masyarakat melalui penyiaran kegiatan pemerintah melalui berbagai media komunikasi.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui peran humas pemerintah sebagai sarana komunikasi publik.Metode Penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif, dengan pemilihan informan menggunakan teknik purposive sampling.Hasil penelitian ini adalah Humas dan Protokol Setdakot Bogor telah melaksanakan 3 peran tersebut yaitu Fasilitator Komunikasi (Communication Facilitator), Fasilitator Proses Pemecahan Masalah (Problem Solving Process Fasilitator), dan Teknisi Komunikasi (Communication Techinician). Peran Penasehat Ahli (Expert Prescriber) tidak termasuk peran karena Humas dan Protoko l Setdakot Bogor bukan merupakan lembaga yang berdiri sendiri melainkan ada dibawah naungan dan bertanggungjawab kepada Sekretariat Daerah jadi pimpinan tertinggi untuk di lembaganya dipegang oleh Sekretariat Daerah.
Copyrights © 2020