Jurnal Yustisiabel
Vol 5, No 2 (2021)

TINJAUAN TENTANG PRINSIP KERAHASIAN BANK UNTUK MELINDUNGI NASABAH BERDASARKAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA

Ika Dwi Purwaningsih (Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Luwuk)
Nasrun Hipan (Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Luwuk)
Arianti A. Ogotan (Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Luwuk)



Article Info

Publish Date
28 Oct 2021

Abstract

Penelitian ini bertujuan mengkaji  bentuk prinsip kerahasian Bank untuk melindungi Nasabah berdasarkan hukum positif di Indonesia dan untuk mengetahui dan menganalisis dasar pertimbangan pengecualian terhadap prinsip kerahasian Bank dalam melindungi Nasabah berdasarkan hukum positif di Indonesia. Dalam penelitian ini metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian normatif. Sedangkan Sumber data meliputi bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Dalam penelitian ini metode analisis yang digunakan adalah metode analisis deskriptif kualitatif. Prinsip kerahasian bank bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada nasabah, dalam teori penerapannya terdiri atas teori mutlak dan teori relatif atau nisbi. Namun ketentuan terhadap pihak-pihak yang membuka rahasia bank berdasarkan Undang-Undang Perbankan diancam dengan sanksi pidana (pidana dan denda secara kumulatif). Bank mempunyai kewajiban untuk menjaga rahasia nasabah dan dana simpannya. Namun terdapat pengecualian dimana memungkinkan bank untuk membuka informasi dari nasabahnya kepada pihak lain dalam keadaan tertentu untuk kepentingan hukum dan peradilan

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

yustisiabel

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

We are interested in topics which relate generally to Law issues in Indonesia and around the world. Articles submitted might cover topical issues in Civil Law Criminal Law Civil Procedural Law Criminal Procedure Law Commercial Law Constitutional Law State Administrative Law Adat Law Islamic Law ...