Penelitian ini bertujuan mengkaji bentuk prinsip kerahasian Bank untuk melindungi Nasabah berdasarkan hukum positif di Indonesia dan untuk mengetahui dan menganalisis dasar pertimbangan pengecualian terhadap prinsip kerahasian Bank dalam melindungi Nasabah berdasarkan hukum positif di Indonesia. Dalam penelitian ini metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian normatif. Sedangkan Sumber data meliputi bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Dalam penelitian ini metode analisis yang digunakan adalah metode analisis deskriptif kualitatif. Prinsip kerahasian bank bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada nasabah, dalam teori penerapannya terdiri atas teori mutlak dan teori relatif atau nisbi. Namun ketentuan terhadap pihak-pihak yang membuka rahasia bank berdasarkan Undang-Undang Perbankan diancam dengan sanksi pidana (pidana dan denda secara kumulatif). Bank mempunyai kewajiban untuk menjaga rahasia nasabah dan dana simpannya. Namun terdapat pengecualian dimana memungkinkan bank untuk membuka informasi dari nasabahnya kepada pihak lain dalam keadaan tertentu untuk kepentingan hukum dan peradilan
Copyrights © 2021