Jurnal Yustisiabel
Vol 5, No 2 (2021)

TINJAUAN YURIDIS PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2021

Sirjon Tenong (Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Luwuk)
Mustating Daeng Maroa (Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Luwuk)
Rahmat Setiawan (Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Luwuk)



Article Info

Publish Date
28 Oct 2021

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kewenangan Pemerintah dan Pemerintah daerah dalam Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum SERTA tahapan Penyelenggaraannya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021. Pemerintah mempunyai kewenangan dalam penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum melalui pelaksanaan pengadaan tanah oleh Menteri di bidang agrarial/pertanahan dan tata ruang. Selanjutnya Pemerintah daerah dalam hal ini gubernur/bupati/walikota menyelenggarakan pengadaan tanah pada tahapan perencanaan yaitu menerima dokumen perencanaan pengadaan tanah dari instansi yang memerlukan tanah dan tahap persiapan yaitu membentuk tim persiapan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentigan umum. Sedangkan tahapan penyelenggaran pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 dilaksanakan melalui tahapan kegiatan perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan hasil pengadaan tanah

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

yustisiabel

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

We are interested in topics which relate generally to Law issues in Indonesia and around the world. Articles submitted might cover topical issues in Civil Law Criminal Law Civil Procedural Law Criminal Procedure Law Commercial Law Constitutional Law State Administrative Law Adat Law Islamic Law ...