Di Indonesia total kasus positif COVID-19 saat ini sebanyak 4.073.831 pasien dan telah memberi dampak seperti tingkat perceraian meningkat, menghambat krisis ekonomi, kesejahteraan sosial, dan termasuk kualitas kesehatan calon pengantin yang rentan terjangkit. Padahal, salah satu tujuan pernikahan adalah memelihara manusia dari kejahatan dan kerusakan. Oleh karena itu, kajian ini menganalisis penerapan sertifikat vaksin COVID-19 sebagai syarat permohonan nikah di Indonesia sebagai langkah kemaslahatan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan. Kajian ini menggunakan teori maqāṣid syari’ah, di mana lima hal yang diharapkan dilindungi dalam hukum Islam, antara lain agama, jiwa, keturunan, harta, dan akal. Kesimpulan terkait perlindungan jiwa (hifzh nafs) dan keturunan (hifzh Nashl), maqāṣid syari’ah dapat menformulasi sertifikat vaksin COVID-19 sebagai syarat kehendak nikah untuk mengetahui status kesehatannya masing-masing dan mencegah penyebaran pandemi kepada pasangan dan keturunan. Selain itu, ketika calon pasangan pengantin yang dites positif melanjutkan pernikahan mereka, dapat diperkirakan bahwa banyak pasangan akan menjadi tidak stabil atau tidak mampu menghidupi keluarga, yang akhirnya berakhir dengan perceraian hidup atau mati.
Copyrights © 2021