Situasi pandemi mengubah laju transportasi secara signifikan. Beberapa daerah terjadi penutupan akses wilayah. Hal ini berpengaruh pada penurunan intensitas kebutuhan transportasi terutama menjelang idul fitri yang syarat dengan tradisi mudik. Maka pemerintah menerbitkan Permenhub Nomor PM 25 Tahun 2020 yang di dalamnya terdapat ketentuan berbeda antara refund transportasi udara dengan moda transportasi lainnya yang memiliki mekanisme pengembalian tunai 100%. Hal itu menimbulkan polemik, utamanya dalam hal pemenuhan dan perlindungan hak pengguna transportasi udara sebagaimana dalamiUndang-undang Nomor 8 tahun 1999. Tujuan artikel ini ialah menelaah mekanisme keberlakuan refund yang tertera di dalam Permenhub Nomor PM 25 Tahun 2020 menggunakan perspektif Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 guna melihat pemenuhan hak konsumen di dalam kebijakan refund penerbangan tersebut. Di samping itu, teori adz-dzari'ah digunakan untuk mengukur dampak yang ditimbulkan dengan penerbitan peraturan tersebut selama pandemi. Adapun artikel ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan pedekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Dan hasil dari penelitian ini yaitu: (1) Ketentuan refund tiket penerbangan di masa covid 19 dalam Permenhub itu menyalahi ketentuan yang tertera dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999. (2) Dan dalam tinjauan metode adz-dzari'ah, Permenhub itu menimbulkan efek negatif bagi pengguna jasa penerbangan, sehingga perlu dikaji ulang bahkan dihapus.
Copyrights © 2021