Dana atau pemodalan merupakan salah satu inti utama dari sebuah perusahaan. Perusahaanmembutuhkan dana sebagai modal dalam rangka untuk menjalankan usahanya. Modal sebuahperusahaan dapat diperoleh dari berbagai hal, salah satunya adalah modal atau dana dari pemilikperusahaan itu sendiri. Sedangkan cara lain dapat dilakukan melalui transaksi jual beli saham ataupenyertaan modal pada perusahaan. Modal yang dimiliki oleh perusahaan biasanya akan digunakanuntuk membiayai kelangsungan perusahaan itu sendiri, misalnya dengan melakukan pembelian aktivatetap, membeli bahan-bahan yang diperlukan untuk menjalankan proses produksi, atau modal tersebutdigunakan/dimanfaatkan sebagai piutang dagang atau persedian kas dan sebagainya, yang padadasarnya ditujukan untuk pengembangan kegiatan usaha dari perusahaanpermasalahan penelitian ini adalah (1) Mekanisme Perjanjian Jual Beli Saham PT. Sarijaya PermanaSkuritas menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (2) Sistem perdagangantanpa warkat (scriptless trading) dalam perjanjian jual beli di Pasar Modal memenuhi syarat sah perjanjianBerdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan (1) Mekanisme transaksi jual belisaham di pasar modal menurut Undang-Undang No.8 Tahun 1995 dilakukan dengan cara maya bukansecara konvensioal atau secara nyata dengan era globalisasi dan perkembangan teknologi (2) Sistemscriptless trading (perdagangan tanpa warkat) di pasar modal memenuhi syarat sah perjanjian, systemtersebut telah memenuhi syarat sah perjanjian namun mekanisme transaksi jual beli tidak secara menurutKUH Perdata namun adanya peraturan perundang-undangan yang lain seperti teori lex specialis de rogatlex generalis
Copyrights © 2021