Tujuan dari penelitian ini adalah untuk melihat bagaimana perubahan pendapatan pajak dan kepatuhan wajib pajak di Indonesia sebelum dan sesudah penerapan Sunset Policy pada tahun 2008 dan Tax Amnesty pada tahun 2016, sebagai bukti keberhasilan kebijakan tersebut. Meski efisiensi masing-masing kebijakan berbeda, namun program Sunset Policy dan Tax Amnesty terbukti efisien dalam meningkatkan pemungutan dan kepatuhan pajak. Jelas bahwa Sunset Policy memiliki kekuatan yang jauh lebih besar untuk meningkatkan penerimaan dan kepatuhan pajak daripada kebijakan Tax Amnesty. Namun dapat dikatakan bahwa baik Sunset Policy maupun Tax Amnesty telah berhasil meningkatkan penerimaan pajak bagi negara dalam waktu yang relatif singkat sekaligus meningkatkan kesadaran wajib pajak. Akibatnya, kepatuhan wajib pajak meningkat, khususnya dalam penyampaian SPT Tahunan.
Copyrights © 2021