Penggunaan lahan ruang terbuka hijau di kabupaten bekasi masih mencapai 16% dari jumlah luas Kabupaten Bekasi. Namun berdasarkan Undang – Undang menegaskan bahwa setiap kota harus memiliki ruang terbuka hijau minimal 30% dari jumlah luas wilayah kotanya. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut maka dalam proses Good Urban Governance kebijakan berpedoman kepada peraturan daerah kabupaten bekasi No 12 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bekasi Tahun 2011-2031. Tujuan penelitian ini dilakukan untuk melihat bagaimana faktor yang mempengaruhi Good Urban Governance dalam pembangunan ruang terbuka hijau. Penelitian ini menggunakan teori Good Urban Governance dari Lange yang mempunyai empat dimensi, yakni dimensi pertama keadilan, berkaitan tugas, pokok dan fungsi dari para pelaku Good Urban Governance, Keberlanjutan mempunyai faktor yang mendukung dalam pembangunan RTH ini karena tidak hanya mengedepankan fungsi keindahan saja, Transparansi dan Akuntabilitas, masih kurang nya sosialisasi terhadap masyarakat luas dan keterlibatan masyarakat yang masih belum sadar akan kebutuhan RTH di Kabupaten bekasi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif dan pendekatan penelitian kualitatif yaitu suatu penelitian yang bertujuan untuk memberikan gambaran mengenai bagaimana pengelolaan ruang terbuka hijau di Kabupaten Bekasi.Kata Kunci : Governance, Hijau, Bekasi
Copyrights © 2022