Lex Renaissance
Vol 6 No 1 (2021): JANUARI 2021

Hak Imunitas Dokter Dalam Penyelenggaraan Praktik Medis Di Rumah Sakit

Zulfikri Toguan (Fakultas Hukum, Universitas Islam Riau, Pekanbaru, Indonesia)
Ricky Ricky (Magister Hukum Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, Indonesia)



Article Info

Publish Date
19 Oct 2021

Abstract

In the process of health services, the medical profession is often faced with legal disputes. This is the reason why the doctor's actions against his patients were identified as violating the law. The problems raised in this study are first, how is the immunity rights of doctors in carrying out medical practice in hospitals? Second, what is the procedure for resolving medical disputes by MKDKI and MKEK in an effort to provide legal protection for doctors? The research method used is a normative juridical method with a statutory approach. The results of this study conclude that first, in carrying out medical practice, doctors must fulfill informed consent and medical records as evidence that can free doctors from all lawsuits in the event of suspected malpractice. Second, there is coordination between MKDKI and MKEK for violations of the code of ethics against doctors who are suspected of violating professional standards and standard procedures in providing medical treatment to their patients.Key Words: Hospital; immunity rights; medical practiceAbstrakDalam proses pelayanan kesehatan,  profesi dokter sering dihadapkan dengan permasalahan sengketa hukum. Hal ini merupakan sebab atas tindakan dokter yang dilakukan kepada pasiennya teridentifikasi melanggar hukum. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah pertama, bagaimana hak imunitas dokter  dalam  menjalankan praktik medis di rumah sakit?. Kedua, bagaimana prosedur penyelesaian sengketa medis oleh MKDKI dan MKEK dalam upaya memberikan perlindungan hukum terhadap dokter? Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa pertama, dalam melaksanakan praktik kedokteran, dokter harus memenuhi informed consent dan rekam medik sebagai alat bukti yang bisa membebaskan dokter dari segala tuntutan hukum apabila terjadi dugaan malpraktik. Kedua, adanya koordinasi antara MKDKI dan MKEK atas pelanggaran kode edtik terhadap dokter yang diduga menyalahi standar profesi dan standar prosedur dalam memberikan tindakan medis terhadap pasiennya.Kata Kunci: Hak imunitas; praktik medis; rumah sakit

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

Lex-Renaissance

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Lex Renaissance adalah jurnal yang diterbitkan oleh program Pascasarjana Fakultas hukum Universitas Islam Indonesia. terbit dua kali dalam satu tahun (Januari dan Juli). jurnal ini adalah media komunikasi dan pengembangan ilmu. Jurnal terbit setiap ...