Lex Renaissance
Vol 6 No 3 (2021): JULI 2021

Relasi Mahkamah Agung Dan Pengadilan Pajak Dalam Kekuasaan Kehakiman

Reni Ratna Anggreini (Magister Hukum Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, Indonesia)



Article Info

Publish Date
26 Oct 2021

Abstract

The purpose of this study is to examine and analyze the relationship between the Tax Court and the Supreme Court in Judicial Power. This is a normative legal research. The approach is a statutory approach. The results of this research conclude that the Supreme Court has a position as a supervisor and supervisor in the tax court, namely providing guidance to the technical courts in the Tax Court and supervising the duties of the judiciary and the behavior of judges. Whereas in judicial proceedings the Supreme Court does not have any authority in correcting the decisions of the first and second levels in the tax court, so it is necessary to reform the tax court law in terms of deciding on tax disputes only at the cassation level so that the Supreme Court has more authority in examining, adjudicate and decide on tax disputes within the judex juris area with the aim of providing legal justice for Taxpayers to take legal remedies for cassation.Key Words: judicial review; supreme court; tax courtAbstrakTujuan penelitian ini untuk mengkaji dan menganalisa relasi Pengadilan Pajak danĀ  Mahkamah Agung dalam Kekuasaan Kehakiman. Metode penelitian ini adalah hukum normatif. Pendekatannya adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (statue approach). Hasil penilitian ini menyimpulkan, Mahkamah Agung memiliki kedudukan sebagai pembina dan pengawas di dalam pengadilan pajak, yaitu melakukan pembinaan terhadap teknis peradilan di Pengadilan Pajak dan melakukan pengawasan terhadap tugas-tugas peradilan dan tingkah laku hakim. Sedangkan dalam acara peradilan Mahkamah Agung tidak memiliki kewenangan apapun dalam mengoreksi putusan tingkat pertama dan kedua dalam pengadilan pajak, sehingga perlu kiranya adanya pembaharuan dalam Undang-Undang peradilan pajak dalam hal memutus sengketa pajak hanya di tingkat kasasi agar Mahkamah Agung memiliki kewenangan lebih dalam memeriksa, mengadili dan memutus sengketa pajak dalam wilayah judex juris dengan tujuan memberikan keadilan hukum bagi Wajib Pajak untuk melakukan upaya hukum kasasi.Kata Kunci: Pengadilan pajak; mahkamah agung; peninjauan kembali

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

Lex-Renaissance

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Lex Renaissance adalah jurnal yang diterbitkan oleh program Pascasarjana Fakultas hukum Universitas Islam Indonesia. terbit dua kali dalam satu tahun (Januari dan Juli). jurnal ini adalah media komunikasi dan pengembangan ilmu. Jurnal terbit setiap ...