This Author published in this journals
All Journal Lex Renaissance
Reni Ratna Anggreini
Magister Hukum Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Relasi Mahkamah Agung Dan Pengadilan Pajak Dalam Kekuasaan Kehakiman Reni Ratna Anggreini
Lex Renaissance Vol 6 No 3 (2021): JULI 2021
Publisher : Universitas Islam Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20885/JLR.vol6.iss3.art8

Abstract

The purpose of this study is to examine and analyze the relationship between the Tax Court and the Supreme Court in Judicial Power. This is a normative legal research. The approach is a statutory approach. The results of this research conclude that the Supreme Court has a position as a supervisor and supervisor in the tax court, namely providing guidance to the technical courts in the Tax Court and supervising the duties of the judiciary and the behavior of judges. Whereas in judicial proceedings the Supreme Court does not have any authority in correcting the decisions of the first and second levels in the tax court, so it is necessary to reform the tax court law in terms of deciding on tax disputes only at the cassation level so that the Supreme Court has more authority in examining, adjudicate and decide on tax disputes within the judex juris area with the aim of providing legal justice for Taxpayers to take legal remedies for cassation.Key Words: judicial review; supreme court; tax courtAbstrakTujuan penelitian ini untuk mengkaji dan menganalisa relasi Pengadilan Pajak danĀ  Mahkamah Agung dalam Kekuasaan Kehakiman. Metode penelitian ini adalah hukum normatif. Pendekatannya adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (statue approach). Hasil penilitian ini menyimpulkan, Mahkamah Agung memiliki kedudukan sebagai pembina dan pengawas di dalam pengadilan pajak, yaitu melakukan pembinaan terhadap teknis peradilan di Pengadilan Pajak dan melakukan pengawasan terhadap tugas-tugas peradilan dan tingkah laku hakim. Sedangkan dalam acara peradilan Mahkamah Agung tidak memiliki kewenangan apapun dalam mengoreksi putusan tingkat pertama dan kedua dalam pengadilan pajak, sehingga perlu kiranya adanya pembaharuan dalam Undang-Undang peradilan pajak dalam hal memutus sengketa pajak hanya di tingkat kasasi agar Mahkamah Agung memiliki kewenangan lebih dalam memeriksa, mengadili dan memutus sengketa pajak dalam wilayah judex juris dengan tujuan memberikan keadilan hukum bagi Wajib Pajak untuk melakukan upaya hukum kasasi.Kata Kunci: Pengadilan pajak; mahkamah agung; peninjauan kembali