Penerapan upacara adat Mangupa Upah dalam perkawinan masyarakat Batak Mandailing yang bertempat tinggal di Desa Pidoli Lombang Kecamatan Panyabun- gan Kabupaten Mandailing Natal diterapkan guna bertujuan untuk menghormati leluhur nenek moyang zaman dahulu serta keberadaan zat yang gaib, yang berkuasa, yang mengatur alam semesta, termasuk kehidupan manusia agar kesela- matan dan kesejahteraan mudah untuk tercapai bagi pasangan pengantin yang menerapkan upacara adat Mangupa Upah dengan tujuan agar dapat mencegah timbulnya hal-hal yang tidak diinginkan pada kehidupan membina bahtera rumah tangga nantinya. Hal ini tercermin dalam penerapan upacara adat yang terjadi pada masyarakat adatnya. Namun kenyataannya pada saat ini mengalami beberapa perubahan yang dilakukan oleh masyarakat khususnya kaum muda Batak Mandail- ing di Desa Pidoli Lombang Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal itu sendiri, hal ini dapat dilihat pada saat melangsungkan perkawinan adat.Rumusan masalah : “Bagaimana Penerapan Upacara Adat Mangupa Upah Dalam Perkawinan Masyarakat Batak Mandailing Yang Telah Mengalami Be- berapa                             Perubahan Di Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natalâ€. Yang bertujuan untuk mendapatkan data dan informasi, untuk mengungkap- kan faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya perubahan, untuk mengungkap- kan akibat hukumnya, untuk mengungkapkan upaya apa yang ditempuh oleh Raja Adat bagi pasangan yang tidak menerapkan upacara adat Mangupa Upah dalam perkawinan masyarakat Batak                    Mandailing. Penulis menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan sifat penelitian deskriptif. Penerapan upacara adat Mangupa Upah dalam perkawinan masyarakat Batak Mandailing di Desa Pidoli Lombang Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal telah mengalami beberapa perubahan..Bahwa faktor yang menyebabkan terjadinya beberapa perubahan dalam penerapan upacara adat Mangupa Upah dalam perkawinan masyarakat Batak Mandailing di Desa Pidoli Lombang Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandail- ing Natal adalah karena faktor agama, faktor ekonomi, faktor masuknya budaya lain.Bahwa tidak adanya akibat hukum apabila tidak menerapkan upacara adat Mangupa Upah dalam perkawinan masyarakat Batak Mandailing di Desa Pidoli Lombang Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal, hal ini dikarenakan tidak adanya pemaksaan atau mewajibkan pasangan menikah untuk menerapkan upacara adat Mangupa Upah dalam perkawinan masyarakat Batak Mandailing. Bahwa upaya yang dilakukan oleh Raja Adat kepada masyarakat Batak Mandailing di Desa Pidoli Lombang ialah dengan menerapkan upacara adat Mangupa Upah dalam perkawinan masyarakat Batak Mandailing secara terus menerus sehingga tidak menjadi langka, memberikan sosialisasi tentang pentingnya menjaga budaya asli agar tidak punah, memberikan pengetahuan bagi pemuda-pemuda Batsk Mandail- ing di Desa Pidoli Lombang tentang upacara adat Mangupa Upah dalam perkawi- nan Batak Mandailing. Kata Kunci : Adat, Upacara Adat, Perkawinan
Copyrights © 2021