Obat adalah bahan/paduan bahan-bahan untuk digunakan dalam menetapkan diagnosis, mencegah, mengurangi, menghilangkan, menyembuhkan penyakit, luka atau kelainan badaniah atau rohaniah pada manusia atau hewan, memperelok badan atau bagian badan manusia. Perkembangan obat bila tidak diawasi akan mengakibatkan bahaya bagi kehidupan manusia, salah satunya seperti pengedar obat tanpa izin. Apabila sarana dan prasarana belum memadai serta kurangnya peranan masyarakat, dan adanya toleransi dari penegak hukum, maka akan mengakibatkan obat tanpa izin terus beredar. Salah satu sanksi mengenai pengedar obat tanpa izin datur dalam Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dimana seseorang yang tidak memiliki izin/wewenang dalam mengedar sediaan farmasi maka dapat dikenai sanksi pidana dan penjara. Dapat dikatakan penyebab masih adanya obat tanpa izin beredar di Kota Pontianak adalah masih adanya toleransi dari penegak hukum yang berwenang yaitu BBPOM Kota Pontianak, kurangnya jumlah SDM di BBPOM Kota Pontianak, dan rendahnya peranan masyarakat terhadap obat tanpa izin edar. Adapun rumusan masalah dari penelitian ini : Mengapa Penegakan Hukum Pidana Oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan Terhadap Pengedar Obat Tanpa Izin Di Kota Pontianak ?Metode yang digunakan dalam penelitian hukum ini menggunakan metode penelitian hukum Empiris, dimana dilakukan dengan adanya data-data lapangan sebagai sumber utama, seperti hasil wawancara dan observasi dan akan dianalisis sebagai hukum dilihat dalam kehidupan bermasyarakat. Kendala yang dihadapi penegakan hukum ialah jumlah SDM BBPOM Kota Pontianak belum memenuhi standar untuk kondisi geografis Kota Pontianak yang luas, danmasyarakat kurang berperan dalam memberikan informasi mengenai pengedar obat tanpa izin.  Kata kunci : Obat, Penegak Hukum Pidana, BBPOM, Pengedar
Copyrights © 2021