Penelitian ini membahas tentang Upaya Penyelesaian Sengketa Hak Milik Atas Tanah Antara Dinas Pendidikan Kota Singkawang dan Pemilik Tanah (Studi Kasus SDN 9 Singkawang Utara). Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mencari data dan informasi tentang sengketa hak milik atas tanah antara dinas pendidikan dan pemilik tanah, untuk mengetahui faktor yang menyebabkan terjadinya sengketa hak milik atas tanah, untuk mengetahui akibat hukum apabila sengketa hak milik atas tanah tidak selesai dan untuk mengetahui upaya penyelesaian sengketa hak milik atas tanah yang telah dilakukan. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode empiris yang bersifat deskriptif.Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya sengketa hak milik atas tanah ialah adanya masalah patok atau tanda batas tanah yang tidak sesuai menurut peraturan perundang-undangan, adanya kesalahan dari pihak kantor pertanahan Kota Singkawang dalam hal pengumpulan dan pengolahan data fisik, belum adanya peta pendaftaran tanah secara menyeluruh di daerah obyek tanah tersebut sehingga belum bisa diketahui bidang tanah mana saja dalam wilayah cakupan tersebut yang sertifikat tanahnya sudah terbit, serta pengadaan tanah yang belum selesai.Upaya yang telah dilakukan dalam menyelesaikan sengketa hak milik atas tanah pada kasus SDN 9 Singkawang Utara adalah dengan melakukan mediasi antara dinas pendidikan dan pemilik tanah di luar pengadilan atau non litigasi. Kata kunci: Hak Milik Atas Tanah, Penyelesaian Sengketa, Mediasi, Dinas Pendidikan
Copyrights © 2021