Masyarakat Dayak Kanayatn merupakan satu sub suku dari berbagai suku Dayak yang berada di Kalimantan Barat yang salah satunya tersebar di Desa Amboyo Selatan Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak. Masyarakat Dayak Kanayatn masih berpegang teguh pada adat istiadat serta hukum adat yang mengendalikan tata kehidupan sosial dan sumber daya alam setempat, khususnya dalam adat hamil di luar nikah (Kampang-Bujang Dara). Namun, suatu pelanggaran yang terjadi di dalam masyarakat yaitu hamil di luar nikah tersebut tidak dikenakan sanksi dan denda adat. Hal ini disebabkan oleh kurangnya kepedulian dari masyarakat sekitar untuk melaporkan kepada penggurus adat serta kurangnya kejujuran dari pihak yang bersangkutan.Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah “Faktor apa yang menyebabkan penerapan sanksi adat Dayak Kanayatn terhadap wanita yang hamil Di Luar nikah di Desa Amboyo Selatan Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak tidak berjalan dengan efektif?â€. Adapun yang menjadi tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mencari data informasi tentang penerapan sanksi adat terhadap masyarakat adat Dayak Kanayatn, untuk mengungkap faktor penyebab tidak efektifnya penerapan sanksi adat terhadapwanita yang hamil di luar nikah, untuk mengungkap akibat hukum bagi masyarakat Dayak Kanayatn dan untuk menjelaskan upaya yang dilakukan oleh fungsionaris lembaga adat Dayak Kanayatn dalam penyelesaian hamil di luar nikah di Desa Amboyo Selatan Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum Empiris dengan sifat penelitan Deskritif.Adapun hasil dari penelitian adalah Bahwa penerapan sanksi adat terhadap wanita yang hamil di luar nikah di Desa Amboyo Selatan Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak tidak berjalan dengan efektif. Faktor yang menyebabkan tidak efektifnya penerapan sanksi adat Dayak Kanayatn terhadap Wanita yang Hamil Di Luar Nikah yaitu karena kurangnya rasa kepedulian masyarakat sekitar terhadap adat istiadat yang berlaku, serta masyarakat yang mengetahui kasus hamil di luar nikah tidak melaporkan kepada pengurus adat, dan pihak keluarga pelaku yang menyembunyikan kehamilan tersebut karena dianggap sebagai aib,sehingga pihak keluarga yang lebih memilih menikahkan pelaku agar tidak terkena sanksi dan denda adat. Akibat hukumnya bagi masyarakat yang melanggar adat (Kampangk-Bujang Dara) yaitu dengan dikenakan sanksi dan denda adat sesuai dengan pelanggaran yang berdasarkan ketentuan adat, Upaya yang dilakukan oleh fungsionaris adat dalam menyelesaikan hamil di luar nikah yaitu pelanggar adat harus membayar sanksi dan melaksanakan sanksi adat yang di bebani sesuai hukum adat yang berlaku demi mengembalikan keseimbangan magis yang sempat terganggu akibat perbuatan tersebut. Kata Kunci : Hukum Adat, Hamil Di Luar Nikah, Dayak Kanayatn
Copyrights © 2021