Jurnal Fatwa Hukum
Vol 4, No 3 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum

PENERAPAN BATAS KEWAJARAN DALAM PEMBUATAN AKTA PERHARI OLEH NOTARIS DI KOTA PONTIANAK

NIM. A1012171034, MARDINA RISTI SINAMBELA (Unknown)



Article Info

Publish Date
24 Sep 2021

Abstract

Jasa Notaris dalam proses pembangunan makin meningkat sebagai salah satu kebutuhan hukum masyarakat. Dalam menjalankan tugas dan jabatannya, Notaris wajib memenuhi semua ketentuan-ketentuan jabatan Notaris dan peraturan-peraturan lainnya. Peraturan mengenai pembatasan maksimum jumlah akta perhari tersebut agar akta yang dibuat oleh Notaris lebih berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan serta menghindari persaingan tidak sehat dengan rekan sejawatnya. Peraturan Dewan Kehormatan Pusat Ikatan Notaris Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 dan Pasal 4 ayat (16) Kode Etik Notaris, yang mengatur mengenai batas wajar pembuatan akta perhari oleh notaris, apabila Notaris melanggar peraturan tersebut notaris telah melanggar tanggung jawab etika karena melanggar peraturan Kode Etik Notaris dan dapat dikenai sanksi etika selain itu Notaris juga melanggar tanggung jawab administratif. Terhadap sanksi yang terdapat dalam larangan Notaris untuk membuat akta melebihi batas kewajaran seharusnya benar-benar dapat diterapkan oleh Dewan Kehormatan Notaris maupun Majelis Pengawas Notaris, agar Notaris mempunyai efek jera. Oleh karena itu, penulis tertarik untuk melakukan penelitian dan membahasnya dengan judul : “Penerapan Batas Kewajaran Dalam Pembuatan Akta Perhari Oleh Notaris Di Kota Pontianak”. Maka dari itu, yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah apakah masih ada Notaris dalam pembuatan akta melebihi batas kewajaran jumlah berdasarkan kode etik Notaris di kota Pontianak?Metode yang digunakan dalam penelitian adalah metode empiris, yaitu penelitian yang mengutamakan pada penelitian lapangan untuk memperoleh data primer  yang tidak hanya menekankan pada kenyataan pelaksanaan hukum saja, tetapi juga menekankan pada kenyataan hukum dalam praktek yang dijalankan oleh Notaris. Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan data dan informasi mengenai penerapan batas kewajaran pembuatan akta perhari oleh Notaris, mengungkapkan faktor  penyebab Notaris dalam pembuatan akta perhari melebihi batas kewajaran, mengungkapkan akibat hukum bagi Notaris dalam pembuatan akta perhari melebihi batas kewajaran dan mengungkapkan upaya Majelis Pengawas Daerah terhadap Notaris yang membuat akta melebihi batas kewajaran.Kemudian, adapun hasil penelitian yang menjadi faktor yang menyebabkan Notaris mengeluarkan akta melebihi batas kewajaran dengan alasan untuk kepentingan pihak perusahaan leasing/perbankan dan untuk mempercepat proses penomoran akta agar pemberkasan tidak menumpuk dikemudian hari. Akibat hukum yang diterima oleh Notaris adalah berupa teguran yang merupakan pelanggaran terhadap kode etik Notaris sehingga adapun upaya yang dilakukan Majelis Pengawas Daerah (MPD) terhadap Notaris yang membuat akta melebihi batas kewajaran adalah dengan melakukan pengawasan. Dan berikutnya akan dibahas lebih lanjut dalam skripsi ini. Kata Kunci : Notaris, Kode Etik Notaris, Akta Notaris

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...