Jurnal Fatwa Hukum
Vol 4, No 4 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum

PELAKSANAAN UPACARA ADAT PAMABAKNG UNTUK MENCEGAH WABAH PENYAKIT DI DUSUN SETOLO DESA DARIT KECAMATAN MENYUKE KABUPATEN LANDAK

NIM. A1011171227, PUJA YUTARI (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Sep 2021

Abstract

Pelaksanaan Upacara Adat Pamabakng adalah sebuah adat atau tradisi yang masih dilestarikan sampai saat ini di Dusun Setolo Desa Darit Kecamatan Menyuke Kabupaten Landak. Adapun tujuan diadakannya Upacara Adat Pamabakng adalah untuk menghormati roh-roh para leluhur, menjaga keselamatan, dan kesejahteraan penduduk yang berada di wilayah adat dan sebagai sebuah kepercayaan untuk mencegah wabah penyakit. Salah satunya adalah wabah Covid-19. Namun seiring dengan perkembangan zaman dan kemajuan tekologi sekarang ini terjadi pergeseran dalam pelaksanaan Upacara Adat Pamabakng.Dalam Melakukan penulisan dan penelitian skripsi peneliti ingin mengetahui faktor apa yang menyebabkan terjadinya pergeseran pelaksanaan upacara adat Pamabakng dalam mencegah wabah penyakit di Dusun Detolo Desa Darit Kecamatan Menyuke Kabupaten Landak. Adapun yang menjadi tujuan penelitian ini adalah untuk mendapatkan data, mengungkapkan faktor, menjelaskan abibat hukum, serta mengungkapkan upaya apa yang dapat dilakukan oleh kepala adat dan masyarakat dalam melestarikan upacara adat Pamabakng. Dalam melakukan penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian empiris dengan jenis pendekatan secara deskriptif. Jenis penelitian Deskriptif, yaitu suatu metode penulisan yang mendeskripsikan atau menggambarkan secara tepat sifat-sifat suatu individu,keadaan, gejala, atau kelompok tertentu.Adapun hasil penelitian yang diperoleh adalah Pelaksanaan Upacara Adat Pamabakng masyarakat dayak di Dusun setolo masih dilaksanakan menurut ketentuan hukum adat yang berlaku akan tetapi telah mengalami pergeseran seperti Upacara Adat Pamabakng ini sudah tidak dilakukan setiap berakhirnya tahun, dan hanya dilaksanakan pada saat wilayah adat mengalami suatu wabah penyakit saja. Pergeseran tersebut terjadi dikarenakan faktor agama, teknologi dan perubahan zaman atau globalisasi. Dari faktor pergeseran yang terjadi mengakibatkan adanya akibat hukum bagi masyarakat yang tidak melaksanakan upacara adat dan tidak mematuhi aturan adat. yaitu berupa denda adat yang sudah ditentukan sesuai peraturan adat. Dan upaya yang bisa dilakukan oleh fungsionaris adat untuk melestarikan upacara adat pamabakng ini adalah dengan memberikan informasi melalui sosialisasi kepada seluruh masyarakat khususnya generasi muda yang ada di Dusun Setolo. Kata Kunci : Adat, Terjadi pergeseran, Upacara Pamabakng

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...