Nafkah anak merupakan suatu kewajiban kedua orang tua yang harus dilaksanakan meskipun perkawinan keduanya telah berakhir atau bercerai. Kewajiban nafkah anak tersebut telah tercantum di dalam Pasal 45 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Jika pada kenyataan orang tua tidak melaksanakan kewajiban dalam meberikan nafkah anak, maka dapat digugat ke pengadilan yang berwenang. Dalam hal ini penulis melakukan penelitian terhadap gugatan nafkah anak dengan putusan Nomor : 120/Pdt.G/2017/PN Ptk. Namun setelah melalui tahapan pemeriksaan di pengadilan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak dalam putusannya menyatakan tidak dapat menerima gugatan tersebut.Adapun rumusan masalah dalam skripsi ini yaitu apa dasar pertimbangan Hakim tidak menerima gugatan nafkah anak dengan alasan gugatan tidak jelas atau kabur? Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui dan menganalisis dasarĀ pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Pontianak dalam menjatuhkan putusan gugatan nafkah anak yang ditinjau dari Hukum Acara Perdata, serta mengetahui dan menganalisis akibat hukum terhadap nafkah anak yang tidak diterima dengan alasan gugatan tidak jelas atau kabur (obscuur libel) pada putusan Nomor 120/Pdt.G/2017/PN Ptk. Jenis penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan jenis pendekatan menggunakan pendekatan kasus, dan pendekatan perundang-undangan.Hasil penelitian yang dicapai adalah dasar pertimbangan Hakim dalam putusan Pengadilan Negeri dengan Nomor Perkara : 120/Pdt.G/2017/PN Ptk yang tidak menerima gugatan nafkah anak dengan alasan gugatan tidak jelas atau kabur (obscuur libel) yaitu dalam gugatan Penggugat tidak memiliki dasar hukum yang jelas antara wanprestasi dengan Perbuatan Melawan Hukum, antara posita dan petitum tidak memeliki kaitan, dan juga dalil gugatan keluar dari poin yang dituntut. Akibat hukum terhadap nafkah anak yang tidak diterima dengan alasan gugatan tidak jelas atau kabur (obscuur libel) pada putusan Nomor 120/Pdt.G/2017/PN Ptk yaitu objek sengketa dan para pihak dalam sengketa Kembali dalam hal semula. Untuk itu diharapkan kepada Penggugat memisahkan antara gugatan wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum agak tidak terjadi gugatan yang tidak jelas atau obscuur libel.Kata Kunci : Pertimbangan Hakim, Nafkah Anak, Gugatan Obscuur Libel
Copyrights © 2021