Jurnal Fatwa Hukum
Vol 4, No 3 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum

PENEGAKAN HUKUM PIDANA BERDASARKAN PASAL 72 PERATURAN DAERAH KABUPATEN KETAPANG NOMOR 1 TAHUN 2018 TERHADAP BANGUNAN LIAR DI KECAMATAN DELTA PAWAN KABUPATEN KETAPANG

NIM. A1011151006, TRY APRIYADI (Unknown)



Article Info

Publish Date
29 Jun 2021

Abstract

Dalam rangka mewujudkan masyarakat yang tenteram, tertib dan menumbuhkan rasa disiplin dalam berperilaku di Kabupaten Ketapang, maka Pemerintah Kabupaten Ketapang menerbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.Dengan adanya Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, maka Pemerintah Kabupaten Ketapang berharap setiap aktifitas masyarakat tidak mengganggu ketertiban dan ketenteraman.Akan tetapi dalam realitanya, para Pedagang Kaki Lima di wilayah Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang masih banyak yang mendirikan bangunan secara liar untuk berjualan. Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Ketapang merupakan aparat penegak Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang, termasuk Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.Tindakan yang dilakukan oleh petugas Sat Pol PP Kabupaten Ketapang terhadap Pedagang Kaki Lima yang mendirikan bangunan secara liar atau tanpa izin selama ini hanya pemberian surat teguran, pembongkaran bangunan dan sanksi pidana denda. Selain itu, sanksi pidana denda yang selama ini dikenakan terhadap Pedagang Kaki Lima yang mendirikan bangunan secara liar atau tanpa izin tersebut maksimal hanya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) saja, sehingga tidak memberikan efek jera.Faktor penyebab tidak dilakukan penegakan hukum pidana berdasarkan Pasal 72 Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat terhadap bangunan liar di Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang dikarenakan adanya sikap toleransi dari  penegak hukum yakni Sat Pol PP dan petugas Sat Pol PP masih mengedepankan cara pembinaan kepada pedagang kaki lima yang mendirikan bangunan liar tersebut. Selain itu, tidak adanya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Sat Pol PP, sehingga setiap terjadi pelanggaran Peraturan Daerah di Kabupaten Ketapang tidak bisa dilakukan penyidikan.Upaya yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Ketapang terhadap Pedagang Kaki Lima yang mendirikan bangunan liar yang digunakan untuk berjualan di Kecamatan Delta Pawan adalah dengan memberikan pengarahan dan pembinaan kepada para Pedagang Kaki Lima agar tidak mendirikan bangunan liar untuk berjualan apalagi lokasinya berada di ruang milik jalan. Kata Kunci : Penegakan Hukum, Pidana, Perda, Bangunan Liar.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...