Skripsi ini dilatarbelakangi oleh beberapa oknum perangkat desa yang menyalahgunakan jabatannya dengan melakukan tindak pidana pungutan liar (pungli) kepada masyarakat yang mengajukan permohonan setrifikat tanah melalui program PRONA (Proyek Operasi Nasional Agraria). Penelitian ini bertujuan untuk : (1) Menemukan data dan imformasi berkaitan tentang tindak pidana pungutan liar dalam pelayanan program setrifikasi tanah melalui Proyek Operasi Nasional Agraria di wilayah Desa Binjai Hilir Kabupaten Sintang, (2) Mengetahui penyebab terjadinya tindak pidana pungutan liar dalam pelayanan program setrifikasi tanah melalui Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) di wilayah Desa Binjai Hilir Kabupaten Sintang.Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan menggunakan data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dari beberapa informen warga desa terkait yang menjadi korban pungutan liar tersebut dan aparat penegak hukum, sedangkan data sekunder dari buku dan beberapa referensi dari penelitian terdahulu. Selanjutnya data dikumpulkan dan melakukan analisis data dengan melakukan reduksi data, menyajikan data, pembuktian hipotesis dan menarik kesimpulan.Hasil penelitian menyatakan bahwa ada 3 (tiga) penyebab terjadinya pungutan liar dalam kepengurusan sertifikat PRONA terhadap warga Desa Binjai Hilir, yaitu yang pertama adanya kesempatan sebagai akibat dari prosedur pelayanan pembuatan setrifikat melalui program PRONA yang panjang dan ribet yang bermplikasi pada longgarnya kontrol lembaga penegak hukum. Kedua disebabkan adanya tekanan ekonomi oknum bersangkutan. Hal tersebut terjadi oleh karena kebutuhan hidup oknum bersangkutan kurang berimbang dengan imbalan dari hasil pekerjaan yang dilakukan. Serta yang ketiga disebabkan oleh kurangnya pengetahuan dan pemahaman oknum-oknum bersangkutan yang terlibat sebagai pelaksana program PRONA terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait pembiayaan PRONA tersebut.Kemudian bahwa penegakan hukum tindak pidana pungutan liar dalam pelayanan program setrifikasi tanah PRONA di wilayah Desa Binjai Hilir Kabupaten Sintang belum dilaksanakan karena kurangnya kerjasama dan koordinasi antar instansi/lembaga baik penegak hukum maupun instansi/lembaga pengawas internal lainnya serta masih kurangnya peran serta masyarakat dalam melaporkan praktik-praktik pungli yang terjadi. Kata kunci : Tindak pidana, pungutan liar, perangkat desa, PRONA.
Copyrights © 2021