Penelitian ini bertujuan untuk (1) mendapatkan data dan informasi terkait penyalahgunaan alih fungsi mangrove di kawasan hutan lindung Desa Kuala Karang Kabupaten Kubu Raya dan (2) untuk mengetahui sebab mengapa tidak ditegakkannya penegakan hukum pidana terhadap pelaku penyalahgunaan alih fungsi mangrove di kawasan hutan lindung Desa Kuala Karang Kabupaten Kubu Raya dan (3) untuk mengetahui upaya yang dapat dilakukan untuk menanggulangi penyalahgunaan alih fungsi mangrove di kawasan hutan lindung Desa Kuala Karang Kabupaten Kubu Raya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian campuran antara Normatif dan Empiris. Adapun sumber dan jenis datanya menggunakan data primer dan skunder. Hasil penelitian dan pembahasan ini adalah bahwa penegakan hukum pidana terhadap pelaku penyalahgunaan alih fungsi mangrove di kawasan hutan lindung Desa Kuala Karang Kabupaten Kubu Raya belum berjalan sebagaimana semestinya karena objek yang menjadi laporan sedang dalam rencana untuk di TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) oleh Pemerintah Daerah setempat. Kemudian, adanya toleransi dari Penegak hukum terhadap pelaku, karena kawasan yang pelaku alih fungsikan akan di realisasikan menjadi TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) . kemudian, belum ada regulasi khusus yang mengatur tentang pengelolaan dan tata ruang mangrove. Kata kunci : Penegakan hukum pidana, penyalahgunaan alih fungsi mangrove di kawasan hutan lindung
Copyrights © 2021