Penelitian ini membahas tentang “ Pendistribusian Liquified Petroleum Gas Subsidi 3 Kilogram Dikabupaten Sanggau Kalimantan Baratâ€.Pendistribusian LPG 3 Kg sudah diatur didalam Peraturan Menteri Sumber Daya dan Sumber Daya Mineral yang bertujuan agar pendistribusian dapat dilaksanakan dengan tepat sasaran dan tepat guna. Namun pada kenyataannya, pelanggaran terhadap pendistribusian LPG 3 Kg masih sering terjadi di masyarakat. Penelitian ini membahas tentang penyebab terjadinya pelanggaran pendistribusian LPG 3 Kg, diantaranya yaitu terdapat pengecer yang dapat menjual LPG 3 Kg kepada masyarkat mampu, penjualan LPG 3 Kg tanpa adanya surat kendali pembelian LPG 3 Kg,penyebab tingginya permintaan terhadap LPG 3 Kg oleh masyarkat mampu yang menyebabkan terjadinya kelangkaan LPG 3 Kg yang sangat merugikan masyarkat miskin,Hingga upaya perlindungan Hukum yang dilakukan oleh pemerintah dalam menjamin ketersediaan LPG 3 Kg bagi masyarkat miskin.Penelitian ini merupakan penelitian Hukum Empiris dengan menggunakan analisis kualitatif. Data yang digunakan pada penelitian ini menggunakan data primer (field research) yang menjadi objek penelitian dan dilengkapi dengan data-data yang didapatkan dari Peraturan Perundang-Undangan dan literatur-litratur (liberary research) yang berhubungan dengan penelitian penulis.  Hasil penelitian menunjukan bahwa pelanggaran distribusi LPG 3 Kg tersebut disebabkan oleh kurangnya kepatuhan hukum, baik agen, sub-agen serta masyarakat, kurangnya sosialisasi, koordinasi, penegakan serta pengawasan oleh aparat yang berwajib, ditambah dengan kemudahan akomodasi dalam mendapatkan LPG 3 Kg di pasaran yang menyebabkan terjadinya pelanggaran distribusi LPG 3 Kg tersebut. Sedangkan dalam rangka menjamin keterediaan LPG 3 Kg bagi masyakat miskin, Pemda dan PT. Pertamina sudah melakukan operasi pasar, melakukan razia, memberikan peringatan kepada agen atau sub- agen hingga melakukan tindakan pemutusan hubungan usaha.Kata Kunci: Pelanggaran, Distribusi, Liquified Petroleum Gas 3 Kg
Copyrights © 2021