Penelitian ini bertujuan untuk mengindentifikasi tanggung jawab pelaku usaha di Kota Pontianak yang memproduksi sendiri hand sanitizer di rumah tanpa izin edar dari Kementerian Kesehatan dan pelaku usaha yang membeli hand sanitizer yang sudah memiliki izin edar dari Kementerian Kesehatan dalam partai besar namun di jual kembali dengan kemasan yang lebih kecil.Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang – undangan (The Statute Approach). Jenis bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yaitu undang – undang terkait dan bahan hukum sekunder seperti kamus, buku – buku, e–jurnal, artikel dan lain sebagainya yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti pada skripsi ini.Adapun hasil dari penelitian ini adalah pelaku usaha telah melanggar hak – hak konsumen karena telah memperjualbelikan hand sanitizer tanpa izin edar yang dapat mengakibatkan kerugian terhadap konsumen. Konsumen dapat meminta pertanggungjawaban kepada pelaku usaha seperti ganti rugi, kompensasi, dan/atau rehabilitasi. Pelaku usaha juga dapat dikenakan sanksi, baik itu sanksi pidana, perdata maupun sanksi administrasi.Kata Kunci : Perlindungan Konsumen, Tanggung Jawab, Izin Edar.
Copyrights © 2021